Tarif 6 Ruas Jalan Tol Naik Serentak 17 Januari, Simak Rinciannya

- 14 Januari 2021, 14:58 WIB
Lalu lintas jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Lalu lintas jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Karawang Post/Jasa Marga

JAKSELNEWS.COM - Tarif enam ruas jalan tol di pulau Jawa akan naik. Jasa Marga berencana menyesuaikan tarif terhadap enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00.

Kenaikan tarif ruas jalan tol itu berdasarkan atas Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini Silsilah Syekh Ali Jaber Sang Imam Masjid Nabawi

Enam ruas tol yang akan mengalami kenaikan adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Mulai 17 Januari 2021, Tarif 6 Ruas Jalan Tol Naik, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Covid-19. Kepmen PUPR ini telah ditetapkan sejak tahun 2020.

“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru melalui siaran pers, Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustad Yusuf Mansur Himbau untuk Lakukan Hal Ini

Heru juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x