Pasien Covid-19 Jadi Tersangka Kasus Skandal Seks Sesama Jenis dengan Nakes RSD Wisma Atlet

- 19 Januari 2021, 20:25 WIB
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta /PMJ News

JAKSELNEWS.COM - Polisi menetapkan JN (23) pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan (nakes) di RSD Wisma Atlet sebagai tersangka. JN dijerat dengan pasal pornografi dan ITE.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka JN dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
 
 
Skandal kasus seks sesama jenis antara JN dan oknum nakes berawal ketika pemilik akun Twitter @bottialter membagikan unggahan bukti chat mesum dengan nakes. Dia diduga merupakan salah satu pasien Covid-19 yang pernah menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.
 
Cuitan @bottialter pun viral, usai diteruskan oleh salah satu warganet yang merasa resah dengan adanya chat hubungan intim tersebut. Bahkan, pemilik akun Twitter @muhhamadfariedh yang meminta pihak kepolisian mengusut kasus dugaan mesum tersebut.
 
"Tolong diusut tuntas pak. Meresahkan sekali. Diduga pasien covid-19 melakukan hubungan intim dengan perawat/nakes di wisma atlet. @DKIJakarta @LAPOR1708 @CepatResponJKT @aduankonten," kicaunya.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x