Pasien Covid-19 dan Nakes RSD Wisma Atlet Lakukan Hubungan Seks Sesama Jenis di Kamar Mandi

- 19 Januari 2021, 20:57 WIB
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta /PMJ News
 
 
JAKSELNEWS.COM - Polisi mengungkapkan bahwa pasien Covid-19 berinisial JN (23) dan tenaga kesehatan (nakes) melakukan hubungan seks sesama jenis di kamar mandi Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya, melakukan hubungan intim tersebut lebih dari satu kali.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (19/1/2021) sore. Menurut Burhanuddin, nakes tersebut melakukan hubungan seks sesama jenis tanpa alat pelindung diri (APD) di dalam kamar mandi Tower V RSD Wisma Atlet. 
 
"Tenaga kesehatan (nakes) tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ungkapnya. 
 
 
Sementara itu, Burhanuddin menyebut skandal seks sesama jenis antara pasien dan nakes itu berawal dari aplikasi kencan gay. 
 
"Berawal dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," ujarnya.
 
JN, menurut Burhanuddin saat itu dirawat di ruang isolasi di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, oknum nakes lawan mainnya itu bertugas di Tower III.
 
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," jelasnya.
 
Seiring berjalannya waktu, JN dan oknum nakes itu saling bertukar nomor telepon. Mereka berkomunikasi secara intens hingga memutuskan untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.
 
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," ujar Burhanuddin.
 
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," imbuhnya 
 
Atas perbuatannya JN saat ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x