Terungkap Ini Motif Pasien Covid-19 Sebarkan Skandal Seks Sesama Jenis dengan Nakes RSD Wisma Atlet

- 19 Januari 2021, 21:17 WIB
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta
Polisi berhasil mengamankan pasien Covid-19 yang diduga melakukan hubungan intim dengan petugas kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta /PMJ News

JAKSELNEWS.COM - Polisi mengungkapkan motif pasien Covid-19 berinsial JN (23) menyebarkan isi chat mesum dengan tenaga kesehatan (nakes) RSD Wisma Atlet ialah lantaran ingin eksis. Pasien Covid-19 itu juga diduga sengaja menyebarkannya untuk mencari teman main penyuka sesama jenis lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," ungkap Burhanuddin.

Baca juga:Terungkap Pasien Covid-19 dan Nakes RSD Wisma Atlet Saling Kenal Lewat Aplikasi Kencan Gay

Skandal kasus seks sesama jenis antara JN dengan tenaga nakes di RSD Wisma Atlet diketahui berawal dari aplikasi kencan gay. Mereka berkenalan dan saling timbul perasaan hingga akhirnya melakukan hubungan intim.
JN, menurut Burhanuddin saat itu dirawat di ruang isolasi di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, oknum nakes lawan mainnya itu bertugas di Tower III.

"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," bebernya.

Seiring berjalannya waktu, JN dan oknum nakes itu saling bertukar nomor telepon. Mereka berkomunikasi secara intens hingga memutuskan untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," ujar Burhanuddin.

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya JN saat ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x