Belasan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

- 21 Januari 2021, 00:16 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan.
Logo BPJS Ketenagakerjaan. /Sudah cair BLT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok/BPJS Ketenagakerjaan

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah memeriksa total 14 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan enam saksi diperiksa pada Selasa (19/1) kemarin. Mereka di antaranya, AA selaku Mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK; RU selaku Deputi Direktur Manajemen Resiko Investasi  BPJS TK; EH selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS TK.

Selanjutnya, HN selaku Deputi Direktur Akuntansi BPJS TK; II selaku Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK; dan HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS TK. 

Baca juga: Kamis Pagi Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad di Pesta Bos KFC

Sedangkan, delapan saksi lainnya diperiksa pada Rabu (20/1). Delapan saksi tersebut, yakni JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas; PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management; KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK; SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK. Kemudian, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia; SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK; WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia; dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.   

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
 
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan diduga mencapai triliunan. 
 
Direktorat Penyidikan Jampidsus pun telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selain itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
 
Pada Senin (18/1) penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan serangkaian proses pencarian bukti-bukti kasus. Salah satunya, dengan melakukan upaya penggeledahan di kantor induk BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan.
 

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x