Respon Larangan Mudik 2021, Polri Berlakukan Operasi Keselamatan Jaya

- 12 April 2021, 21:25 WIB
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan. (Foto: Humas Polri)
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan. (Foto: Humas Polri) /Humas Polri

JAKSELNEWS.COM  - Pandemi Covid-19 mempengaruhi hampir seluruh aktivitas masyarakat di Indonesia. Salah satunya, pergi mudik yang sudah menjadi kebiasaan menjelang hari Raya Idul Fitri.

Pada 2021 saat virus corona masih belum hilang, larangan mudik digencarkan oleh TNI-Polri serta Pemprov DKI Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan warga di jalan pada bulan suci Ramadan. 

Larangan mudik tertuang dalam surat edaran Kepala Satuan penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik di bulan Ramadan dan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Setuju Pelarangan Mudik Lebaran, Bagaimana Nasib Pelaku Parekraf?

Adapun upaya Polda Metro Jaya untuk kebijakan larangan mudik ini, yaitu dengan memanfaatkan Operasi Keselamatan Jaya 2021.

Operasi Keselamatan Jaya adalah mensosialisasikan larang mudik dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

Operasi ini juga bertujuan mengatasi gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh perilaku berkendara yang beresiko. Selain itu, adakan ada kegiatan kemanusiaan dengan membagikan masker dan melaksanakan tes usap antigen gratis dan bakti sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Perjalanan Dinas & Angkutan Barang Diizinkan Saat Mudik Lebaran 2021

“Kegiatan sosialisasi terkait larangan mudik secara masif terus dilakukan kepada masyarakat, agar mereka sadar dan paham kenapa dilarang melakukan mudik. Kemudian, ada kegiatan kepolisian lainnya yang ditingkatkan (KKYD) berupa sosialisasi dan pencegahan,” ujar Kombes Pol Rudy Antariksawan Kabag Ops Korlantas Polri, Senin sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x