Simak Alasan Sertifikat Vaksin Belum Bisa Digunakan Jadi Syarat Perjalanan

- 14 April 2021, 15:44 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /Tangkapan layar kanal Youtube Sekertariat Presiden/

JAKSELNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat vaksi sebagai syarat perjalanan harus dikaji lebih lanjut terlebih dahulu.

Maka dari itu, sampai saat ini pemerintah belum menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.

"Perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan pada individu yang telah menerima vaksin Covid-19. Jika tidak ada hasil studi yang valid, maka tidak ada jaminan kekebalan," kata Wiku, pada Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga: Joe Taslim Berharap Film 'Mortal Kombat' Miliki Sekuel

Wiku menjelaskan bahwa hampir sebanyak 2,5 miliar penduduk dunia belum mendapatkan vaksin. Maka dari itu, dibutuhkan perlindungan yang efektif dan menyeluruh bagi masyarakat, tidak hanya di satu wilayah tertentu saja, terutama mobilitas masyarakat yang tinggi.

"Meskipun sudah ada proses penyaringan yang ketat. Peluang transmisi virus Covid-19 masih ada. Oleh karena itu, saya setuju bahwa vaksin bukanlah peluru perak (senjata paling ampuh lawan Covid-19)," kata Wiku.

Wiku menegasan bahwa harus ada upaya penanggulangan yang membutuhkan partisipasi dari masyarakat langsung seperti menerapkan protokol perjalanan.

Baca Juga: JK Rowling Segera Rilis Buku Anak-Anak

Selain itu, pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk memenuhi kebutuhan vaksin bagi masyarakat Indonesia dan tidak bergantung dengan vaksin dari luar negeri terus menerus. Saat ini, pemerintah tengah berusaha untuk produksi vaksin dalam negeri.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x