Catat Tanggalnya! Boleh Mudik Asalkan Bawa Surat Keterangan Sehat

- 14 April 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi polisi /Freepik/
Ilustrasi polisi /Freepik/ /Freepik

JAKSELNEWS.COM – Larangan mudik lebaran 2021 yang sudah diresmikan pemerintah melalui keputusan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021 guna menekan kasus Covid-19.

Di sisi lain, kebijakan tersebut diprediksi menimbulkan fenomena mudik lebih awal seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel Hindari Larangan Mudik, Ratusan Pemudik Pergi Lebih Awal.

Oleh karena itu, Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menguraikan pihak kepolisian masih akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 pada 26 April-5 Mei mendatang.

Baca Juga: Respon Larangan Mudik 2021, Polri Berlakukan Operasi Keselamatan Jaya

Pada periode tersebut, pihak kepolisian akan melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), yaitu masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik. Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di checkpoint yang tersedia," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa 13 April 2021.

Roma juga menambahkan bahwa jika pengendara dan penumpang tidak membawa surat atau melengkapi diri dengan surat kesehatan, pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan tersebut. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Setuju Pelarangan Mudik Lebaran, Bagaimana Nasib Pelaku Parekraf?

Bagi kendaraan yang memiliki kepentingan juga mendapat pemeriksaan terkait surat perjalanan dinas dari instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.***

Editor: Setiawan R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x