BI Ingatkan Agar Berhati-Hati Dalam Menggunakan Bitcoin

- 15 April 2021, 13:32 WIB
ILUSTRASI// Penambangan bitcoin.
ILUSTRASI// Penambangan bitcoin. /Karolina Grabowska// pexels.com/ Karolina Grabowska

JAKSELNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) telah melarang cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai mata uang pembayaran di Indonesia. Hal ini dikarenakan, menurut Undang-Undang mata uang saha Indonesia hanya rupiah.

Kendati demikian, BI tidak melarang jika ada yang ingin berinverstasi di cryptocurrency (mata uang digital), karena itu bukanlah kewenangan BI. 

Meski demikian, BI mengingatkan untuk berhati-hati ketika memilih berinvestasi di cryptocurrency dengan alasan underlying asset (aset dasar) yang tidak jelas dan resiko yang tinggi.

Baca Juga: Manfaat Kulit Semangka Untuk Kesehatan Kulit Wajah

"Sebagai otoritas sistem pembayaran, kita masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai pembayaran. Tapi untuk investasi, bukan dengan kita (pengawasannya). Kita sudah mewanti-wanti risikonya, karena tidak ada underlying asset (aset dasar)," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam diskusi virtual, dikutip Kamis, 15 April 2021.

Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan, bahwa secara umum terdapat dua hal yang harus diperhatikan ketika ingin berinvestasi. Pertama return (imbal hasil) dan kedua risiko.

"Biasanya return tinggi, risikonya juga tinggi. Jadi, tergantung dari risk appetite (kemampuan menyerap risiko) masing-masing (investor). Bagaimana balancing return yang dihasilkan dengan risk (risiko) yang ada," tutur Filianingsih.

Baca Juga: Instagram Lakukan Uji Coba Tombol Penghilang Jumlah Like

"Jadi kita harus memitigasi itu. Kalau investasi biasanya orang juga melihat ke-likuid-an dari alat investasinya, seberapa likuid. Kalau dibutuhkan, apakah dengan cepat (bisa dicairkan), itu juga mempengaruhi," kata Filianingsih melanjutkan.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x