JAKSELNEWS.COM - Pemerintah telah merencanakan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, hal ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021
Kebijakan PPKM Darurat ini dibuat untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus melonjak setiap harinya
"Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Darurat tersebut," ujar Jokowi
"(PPKM Darurat) khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ujar Jokowi dalam pidatonya di acara Munas Kadin yang disiarkan lewat kanal Youtube, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Penuh, Kemenkes: Bila Perlu Pemda Buka Rumah Sakit Lapangan
Berikut ini daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang di tampilkan Jokowi pada saat acara di acara Munas Kadin. Namun, daftar ini masih berupa draft usulan :
Provinsi Banten
Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Provinsi Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Provinsi Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Provinsi Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
Pada hari Selasa (29/6/2021), pemerintah pusat telah menggelar rapat virtual bersama sejumlah pemerintah daerah membahas rencana PPKM darurat.
Pada rapat tersebut salah satu pemerintah daerah yang mengikuti yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai bulan depan atau Juli 2021.
Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," ujar Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Namun, Ditya belum bisa menyampaikan soal teknis pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Sebab, pemerintah pusat masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan saat ini sifatnya belum final.
"Intinya akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan Covid-19. Berdasarkan standar WHO, akan dibuat 4 tingkat,"
"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat,"
"Pengumuman penerapan PPKM Darurat nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi,"
"Setelah ada pengumuman dari Presiden RI, baru teknis pengetatannya akan disampaikan." ujar Ditya.***
Artikel Rekomendasi