Inilah Tempat Usaha yang Diizinkan Buka Sampai Malam saat PPKM

- 22 Juli 2021, 11:09 WIB
ILUSTRASI warung makan. Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah.
ILUSTRASI warung makan. Helmy Faishal Zaini mengatakan, Islam tidak boleh menggunakan cara ekstrem dalam menyikapi satu masalah. /twitter/@jembercoret

JAKSELNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali akan tetap berjalan.

Meski begitu, Jokowi menyatakan bahwa PPKM tersebut tidak akan ketat seperti PPKM sebelumnya dan akan mulai dilonggarkan secara bertahap pada 26 Juli 2021.
 
Ada beberapa usaha yang kembali diizinkan untuk buka hingga pukul 9 malam.
 
Jokowi menyampaikan usaha yang diizinkan buka hingga malam adalah warung makan, kaki lima hingga pasar.
 
 
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00,” ujar Presiden Jokowi di Youtube Sekretariat Presiden.
 
Namun, Jokowi tetap mengimbau para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ujarnya
 
Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, Jokowi akan membatasi jam operasional hingga pukul 8 malam.
 
Sedangkan pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00.
 
 
Dalam pengumumannya tersebut, Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa kapasitas pengunjung pasar tradisional hanya 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x