Warga Jakarta Boleh Undang Tamu saat Acara Pernikahan, Berikut Syaratnya

- 30 Juli 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Unsplash/Samantha Gades

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar akad nikah dan acara pernikahan saat penerapan PPKM Level 4.

Namun, walaupun sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, untuk menggelar akad nikah dan pesta pernikahan, ada beberapa syarat hingga pembatasan yang harus diperhatikan.
 
Persyaratan yang perlu diketahui yakni seluruh keluarga dan tamu undangan diwajibkan sudah divaksinasi.
 
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata. 
 
 
Dalam SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengizinkan gelaran akad nikah atau acara pernikahan. Namun tetap harus ada pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
 
"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi)," ujar Gumilar dalam SK tersebut
 
Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas tempat dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan waktu yang diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
 
 
Selain itu, jika ingin menyajikan hidangan atau prasmanan kepada tamu undangan, maka hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x