JAKSELNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini disampaikannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2 Juli 2021).
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," ujar Jokowi.
Pada saat pembukaan dalam pembicaraannya, Presiden Jokowi memberikan apresiasi tinggi untuk seluruh tenaga kesehatan (nakes).
Baca Juga: Anthony Ginting juga Sukses di Olimpiade Tokyo 2020, karena meraih Medali Perunggu untuk Indonesia
"Pertama-tama saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Tenaga Kesehatan, Dokter, Perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan pasien akibat covid-19," ujar Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena atas pengertian dan dukungannya terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
"Saya juga sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya atas pelaksanaan PPKM yang kita lakukan," ujar Jokowi.
Dalam hal ini, sebelumnya PPKM Level 4 sudah berlaku pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian kebijakan ini diperpanjang pemerintah yang berlaku kembali mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus mendatang. Hal ini merupakan upaya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Selama PPKM Level 4, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran. Seperti warung makan yang berada di tempat terbuka dipebolehkan untuk menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, namun dibatasi waktu makan/minum maksimal 20 menit.***
Artikel Rekomendasi