Warga DKI yang Berkegiatan Tanpa Mempunyai Sertifikat Vaksin Akan Dikenakan Sanksi

- 6 Agustus 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi Kegiatan Masyarakat di Pasar.
Ilustrasi Kegiatan Masyarakat di Pasar. /Pixabay/ElasicComputeFarm/

JAKSELNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menekan Keputusan Gubernur yang mengatur sejumlah aktivitas di ruang publik, dengan menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.

Aturan yang dituangkan dalam Kepgub Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, ditekan pada 3 Agustus 2021 lalu.
 
Dalam Kepgub tersebut, para pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan harus sudah divaksinasi Covid-19.
 
Selain itu, pusat Perbelanjaan atau mal ditutup, dan hanya dibuka bagi pegawai toko yang melayani akses penjualan secara daring.
 
Sedangkan setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi dengan memerhatikan ketentuan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
 
 
 
Kemudian, Anies Baswedan menegaskan bahwa syarat vaksinasi Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta dilakukan sekarang, karena 7,5 juta orang mendapatkan vaksinasi.
 
Dalam setiap kebijakan, tentunya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.
 
Begitu juga dengan kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat warga di Jakarta beraktivitas, yang mempertimbangkan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.
 
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria saat hadir dalam acara Dua Sisi yang diunggah di Youtube pada Kamis, 5 Agustus 2021.
 
“Ya tentu itu nanti menjadi pertimbangan, semua kebijakan yang diambil itu idealnya harus ada reward and punishment, jadi ada satu penghargaan bagi yang melaksanakan dan harus ada yang diberikan sanksi bagi yang melanggar. Itu satu yang normal,” ujarnya diketahui dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat, 6 Agustus 2021.
 
 
Riza juga menegaskan bahwa sanksi tersebut dibuat, bukan untuk mencari-cari kesalahan seseorang. Namun, dilakukan dengan maksud yang baik.
 
“Tentu tidak bermaksud mencari-cari kesalahan atau membuat orang jadi salah, jera, dan sebagainya, semua kita maksudkan untuk kepentingan baik,” ujarnya.
 
Selain itu, Riza menekankan bahwa sanksi yang diberikan tidak akan memberatkan masyarakat.
 
“Jadi sekali lagi, kebijakan yang diambil untuk kepentingan kita bersama, tentu ada reward and punishment. Namun, sanksi yang diberikan tentu tidak akan memberatkan warga Jakarta,” tambah Riza.***

Editor: Husain F.P

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x