DKI Jakarta Tak Bisa Turunkan Level PPKM, Meski Angka Kasus Covid-19 Mulai Turun

- 10 Agustus 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Jalan Sudirman Thamrin
Ilustrasi Jalan Sudirman Thamrin /Kastara.id

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya nasib perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada pusat, meski saat ini kasus Covid-19 diklaim sudah mulai menurun.

Terkait penetapan status perpanjangan PPKM Level 4, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, kebijakan ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat.
 
"Itu semua kebijakan kami serahkan kepada pemerintah pusat," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (10 Agustus 2021).
 
Namun demikian, Riza mengatakan, Pemprov Jakarta akan mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat.
 
Sebab semua sudah ada pertimbangannya sesuai dengan situasi, kondisi, fakta, dan data yang ada.
 
 
"Itu (Pusat) juga sudah mendengar masukan dari pakar," ujar Riza
 
Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, Riza menyebutkan memang ada pelonggaran di beberapa sektor tapi juga harus diikuti dengan persyaratan-persyaratan yang ketat, seperti sertifikat vaksin.
 
Terkait persyaratan vaksinasi Riza mengatakan, Pemprov Jakarta tidak bermaksud memberatkan masyarakat.
 
Diketahui saat ini sudah sebagian besar masyarakat di Jakarta sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
 
"Ini diharapkan bisa mendorong warga yang belum mendapatkan vaksin untuk mendapatkan vaksin," ujar Riza
 
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan hasil evaluasi PPKM Level 4 dari 2 Agustus-9 Agustus 2021.
 
Luhut mengklaim kasus harian Covid-19 mengalami penurunan hingga 59,6 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.
 
"Momentum yang sudah baik ini sudah harus dijaga. Untuk itu atas arahan presiden PPKM level akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x