Kemenkes Turunkan Harga Tes Swab Antigen, Pulau Jawa-Bali Rp 99.000 dan Luar Jawa-Bali Rp 109.000

- 2 September 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi Swab Antigen
Ilustrasi Swab Antigen /

JAKSELNEWS.COM - Sebelumnya Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan harga Tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Jawa-Bali di harga Rp 495.000 dan luar Jawa Bali Rp 525.000 yang harga sebelumnya mencapai sekitar Rp 900.000.

Kini, Kementerian Kesehatan juga menurunkan batasan tarif tertinggi untuk Rapid Tes Antigen.
 
Terkait hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir melalui Keterangan Persnya pada Rabu (1 September 2021).
 
Kadir menjelaskan bahwa penentuan batasan tarif tertinggi Rapid Tes Antigen tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
“Perlu diketahui bahwa batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen yang telah ditetapkan melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 hampir 1 tahun yang lalu, dan sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kemenkes bersama BPKP,” ujar Kadir. Sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari Pikiran-rakyat.com
 
 
Evaluasi tersebut dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan Rapid Tes Antigen yang terdiri dari berbagai komponen.
 
Komponen-komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan, reagen, barang habis pakai, biaya administrasi, dan komponen lainnya.
 
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT Antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” lanjut Kadir
 
Penurunan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen tersebut dilakukan, untuk meningkatkan pengujian atau testing kasus Covid-19 di Indonesia.
 
Kadir juga meminta agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mematuhi batasan tarif tertinggi Rapid Tes Antigen yang dikeluarkan Kemenkes.
 
 
“Kami memohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasyankes pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT Antigen tersebut,” ujar Kadir
 
Selain itu, pihak Kemenkes juga meminta seluruh Kepala Dinas Kesehatan Daerah, baik di Provinsi atau Kabupaten dan Kota, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batasan tarif tertinggi Rapid Tes Antigen tersebut.
 
Abdul Kadir menambahkan bawah Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Covid-19.
 
“Tentunya, Pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT Antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar,” tambahnya.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x