Data cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021, serta Syarat Daftar Bantuan DTKS Kemensos

- 1 Oktober 2021, 11:39 WIB
Laman Cek Bansos Kemensos.
Laman Cek Bansos Kemensos. /Kemensos

JAKSELNEWS.COM - Sejumlah bantuan sosial hingga saat ini masih terus diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui instagram @kemensosri, pencairan bantuan PKH hingga saat ini telah memasuki tahap III di bulan September 2021.

Nantinya penyaluran bansos PKH masih dilanjutkan hingga tahap IV pada Oktober, November hingga Desember 2021.

Dana bansos diterima langsung oleh penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pahami dulu macam-macam Bansos 2021 sebelum cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Mensos Risma Mengakui Banyak Penyelewengan Dana Bansos

Dikutip dari laman resmi Kemensos, indeks bantuan per tahun dalam program PKH. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan sejumlah Bansos yaitu PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria pengurus keluarga dan komponen.

Masyarakat yang mendapat bantuan PKH

Masyarakat yang berhak mendapat bantuan PKH adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Bansos Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per tahun
  2. Anak usia SD Rp 900.000 per tahun
  3. Anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun
  4. Anak SMA Rp 2 juta/tahun
  5. Lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta dalam periode Januari - Desember (dibayarkan 

per 3 bulan) dan mekanisme yang digunakan adalah transfer tunai.

Baca Juga: Mensos Diminta Segera Salurkan Bansos untuk Yatim-Piatu

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x