Data cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021, serta Syarat Daftar Bantuan DTKS Kemensos

- 1 Oktober 2021, 11:39 WIB
Laman Cek Bansos Kemensos.
Laman Cek Bansos Kemensos. /Kemensos

Bantuan PKH 2021 hanya diberikan bagi keluarga kurang mampu dan yang terdaftar dala DTKS Kemensos bantuan PKH 2021 saat ini telah memasuki penyaluran tahap 3 pada bulan September 2021 pencari bansos PKH 2021 tahap 4 akan dilanjutkan mulai Oktober, November, hingga Desember 2021

Terdapat pula Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan kriteria PKH dan Non PKH.

Pembagian BPNT tersebut berupa bantuan Rp 200.000 per bulan dalam periode Januari - Desember dengan mekanisme yang digunakan transfer tunai, pos, pembelanjaan sembako di E-Warong.

Selain itu ada juga bantuan BPNT PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta keluarga dengan kriteria diluar penerima saat ini, dengan besaran Rp 200.000 per bulan dalam periode Juli - Desember (6 bulan) dengan mekanisme yang digunakan yaitu transfer tunai dan pos.

Baca Juga: Anies Baswedan: Vaksinasi Tidak Boleh Jadi Syarat Terima Bansos

Cara daftar Bansos 2021

Untuk mengetahui cara daftar Bansos 2021, pahami dulu apa itu DTKS yang berkaitan dengan data masyarakat sebagai acuan penyaluran Bansos.

  • Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
  • Ketikkan nama penerima manfaat Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  • Lalu klik tombol "Cari Data"

Sistem akan mencocokan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

  • Bagi masyarakat yang layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.
  • Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur "Usul". Untuk melaporkan KPM yang tidak layak bansos, bisa lewat fitur "Sanggah". 

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca Juga: Dilema Mensos Risma: Isu Vaksinasi Covid-19 jadi Syarat Terima Bansos

Berikut cara daftar DDKS agar bisa mendapatkan Bansos 2021:

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
  9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur ko ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Bansos diperpanjang hingga 2022  Diketahui, bantuan yang tetap dilanjutkan hingga tahun depan adalah bansos reguler dan bansos khusus. Untuk bansos reguler meliputi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).  Sedangkan untuk bansos khusus yakni Bantuan Sosial Tunai (BST). Menariknya, bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung untuk UMKM, subsidi listrik dan lainnya akan terus berlanjut.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x