JAKSELNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerapkan tempat karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang baru, berlaku mulai 7 Januari 2022.
Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut).
Selanjutnya Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditegaskan WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 7 hari. Sedangkan karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan 14 negara.
Negera tersebut Afrika Selatan, Botswana, Norwegia,Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark
“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” tegas Suharyanto.
Baca Juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Selanjutnya pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Adapun pada Diktum Kelima, Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi