Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Rinciannya Begini

- 24 Januari 2022, 09:20 WIB
 Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan akan memberikan santunan korban kecelakaan maut di Balikpapan
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan akan memberikan santunan korban kecelakaan maut di Balikpapan /BUMN

JAKSELNEWS.COM - PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal akan mendapat santunan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat.

Beberapa di antaranya mengalami luka ringan. Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Jasa Raharja berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Baca Juga: Aturan Terbaru Menteri ESDM Mengenai PLTS Atap

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x