Pemerintah Terbitkan Perpres dan Bentuk Komite Kewirausahaan Nasional

- 25 Januari 2022, 07:15 WIB
Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

JAKSELNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirahusahaan Nasional Tahun 2021-2024.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 3 Januari  ini menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air.

“Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024.

Menkop UKM memaparkan, di dalam Perpres ini tertuang mengenai kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. 

Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Varian Omicron Tembus 1.600 Kasus

Selain itu, tertuang kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga kemudahan melakukan melakukan riset dan pengembangan usaha, serta mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x