Korban Kecelakaan Bus Wisata di Bantul Mendapat Santunan Jasa Raharja

- 7 Februari 2022, 13:50 WIB
Korban Kecelakaan Bus Wisata di Bantul Mendapat Santunan Jasa Raharja
Korban Kecelakaan Bus Wisata di Bantul Mendapat Santunan Jasa Raharja //Foto : Instagram @polresbantuldiy/

JAKSELNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl Mangunan, Imogiri Kabupaten  Bantul Provinsi DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum”.

Ini sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan

Baca Juga: Simak Aturan Prokes Covid-19 di MotoGP Mandalika 2022

Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia.   “Dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.

Jasa Raharja katanya  berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Ia menyarankan agar masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x