Tanggapi Jenderal Dudung, Menteri Agama: Doa Bahasa Indonesia Tidak Masalah

- 8 Februari 2022, 09:07 WIB
Tanggapi Jendral Dudung, Menteri Agama: Doa Bahasa Indonesia Tidak Masalah
Tanggapi Jendral Dudung, Menteri Agama: Doa Bahasa Indonesia Tidak Masalah /kemenag

JAKSELNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal laporan terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang dugaan penodaan agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).

Menag menegaskan, pernyataan KSAD Dudung tentang pilihannya doa Bahasa Indonesia sebagaimana yang terpublikasi melalui podcast YouTube Deddy Corbuzer, 30 November 2021, adalah hal yang tak perlu diperdebatkan. 

“Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta). Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statemen itu,” ujar Menag Yaqut.

Pernyataan Menag tersebut menanggapi laporan terhadap Jenderal Dudung yang dilakukan oleh Koalisi Ulama dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). Dalam laporannya, Jenderal Dudung diduga melakukan penodaan agama atas pernyataann ‘Tuhan Kita Bukan Orang Arab’ di siaran podcast tersebut.  

Menurut Menag, untuk doa setelah salat, umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apa pun, termasuk Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Pamit Mau Wajib Militer, Daeyeol Golden Child Terharu Fans Berbagi Pesan Dukungan Lewat Pesawat Kertas

Pernyataan Jenderal Dudung dalam podcast tersebut juga dalam konteks soal pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan, jelas bukan bermaksud memosisikan Allah sebagai makhluk.

Kalimat Jenderal Dudung ‘karena Tuhan Kita itu Bukan Orang Arab’ adalah tidak berdiri sendiri tapi bermakna penegasan setelah kalimat ‘Pakai bahasa Indonesia saja’.

Menag mengajak semua pihak untuk mengedepankan proses klarifikasi (tabayyun) ketika melihat persoalan yang dinilai ambigu. Termasuk pada pernyataan Jenderal Dudung, semestinya bisa diselesaikan dulu dengan bertemu atau berdiskusi langsung.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x