Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan pada 2022

- 8 Februari 2022, 18:38 WIB
Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan pada 2022
Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan pada 2022 /PUPR

 

JAKSELNEWS.COM- Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun  dilanjutkan pada 2022.

Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.

“Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu,


Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).

Baca Juga: Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keramik Dibentuk, Apa Manfaatnya?

Untuk itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021.

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x