RI dan Malaysia Sepakati MoU Penempatan PMI Sistem Satu Kanal, Apa Saja Isinya?

- 17 Maret 2022, 08:29 WIB
RI dan Malaysia Sepakati MoU Penempatan PMI Sistem Satu Kanal, Apa Saja Isinya?
RI dan Malaysia Sepakati MoU Penempatan PMI Sistem Satu Kanal, Apa Saja Isinya? /

JAKSELNEWS.COM-Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan penyelesaian draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding MoU tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
 
Langkah selanjutnya,menentukan jadwal penandatanganan MoU antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Saravanan Murugan. 

"Tantangan berikutnya yakni, bagaimana MoU itu dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait untuk dharapkan mengawal MoU ini agar memiliki visi yang sama. Tidak hanya jangka pendek tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh, "  ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima Dubes RI untuk Malaysia, Hermono di kantor Kemnaker Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Dalam kesempatan sama, Sekjen Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa butir kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut di antaranya gaji PMI di atas UMR di Malaysia, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor dan satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga. 

"Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati, "  ujar Anwar Sanusi didampingi Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker, Rendra Setiawan. 
Baca Juga: Tarif, Rincian, Syarat, dan Kriteria Usaha untuk Sertifikasi Halal

Menurut Anwar Sanusi, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
 
Sistem ini akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia. 

"Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia, "  katanya. 

Sementara Hermono mengatakan "MoU dengan Malaysia ini bisa dijadikan best practise atau pedoman bagi MoU-MoU lainnya karena banyak hal baru yang bisa kita perjuangkan, "  katanya.***

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x