Mengenal AiMS, Sistem Monitoring Kualitas Udara Ciptaan Balai Besar Standardisasi Semarang

- 30 Maret 2022, 07:52 WIB
Mengenal AiMS, Sistem Monitoring Kualitas Udara Ciptaan Balai Besar Standardisasi Semarang
Mengenal AiMS, Sistem Monitoring Kualitas Udara Ciptaan Balai Besar Standardisasi Semarang /

JAKSELNEWS.COM - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pecemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang telah menciptakan sistem monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS).

Hal ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP tersebut mengamanatkan pemantauan ambien untuk parameter wajib pantau harus dilakukan dengan metode aktif kontinyu selama 24 jam.

AiMS telah dimanfaatkan dalam pengambilan sampel udara pada industri serta dapat melakukan pemantauan kualitas udara secara terus menerus dengan parameter: SO2, CO, NO2, Ox, NH3, H2S, NMHC, TSP, Particulate Matter (PM) 1.0, PM 2.5, PM 10, Suhu, Kelembaban, Tekanan Udara, Index UV, Kecepatan Udara, Arah Angin, dan Pengukur Curah Hujan,” ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi

Kata Doddy Rahad, dari keunggulan tersebut, AiMS merupakan sistem mitigasi pencemaran udara yang dapat diandalkan.

"Satker di bawah lingkungan BSKJI harus terus berkontribusi dalam penyelesaian berbagai permasalahan industri serta mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri ke depan. Melalui optimalisasi teknologi, satker BSKJI secara langsung turut berpartisipasi dalam mendukung implementasi program Making Indonesia 4.0,” papar Doddy.

Baca Juga: Program Sertifikat Vaksin Universal Verifier dari Kemenkes Dapat Dukungan G20

Adapun kewajiban bagi Laboratorium Lingkungan untuk memantau suhu dan kelembaban dalam ruangan laboratoriumnya sesuai dengan amanat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen.LHK) No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan.

“Untuk itu, Laboratorium Lingkungan diwajibkan memiliki prosedur pengendalian fasilitas dan kondisi lingkungan yang dilakukan oleh laboratorium guna menjamin keabsahan hasil kegiatannya sesuai dengan standar yang telah diatur dalam regulasi tersebut,” jelas Doddy.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x