Di Wilayah PPKM Level 1 Kapasitas Jamaah Bisa Diisi 100%, Simak Prokes IbadahTerbaru

- 31 Maret 2022, 08:45 WIB
Di  Wilayah PPKM Level 1 Kapasitas Jamaah Bisa Diisi 100%, Simak Prokes IbadahTerbaru
Di Wilayah PPKM Level 1 Kapasitas Jamaah Bisa Diisi 100%, Simak Prokes IbadahTerbaru /Portal Bandung Timur/heriyanto/

JAKSELNEWS.COM - Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas.

Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Baca Juga: Luna f(x) Akan Debut Broadway dengan “KPOP” The Musical

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x