Ini Isi Surat Edaran Pelaku Perjalanan dalam Negeri, Panduan buat Mudik

- 4 April 2022, 08:20 WIB
Ini Isi Surat Edaran Pelaku Perjalanan dalam Negeri, Panduan buat Mudik
Ini Isi Surat Edaran Pelaku Perjalanan dalam Negeri, Panduan buat Mudik /kabar-priangqn.com/Aep Hendy/

JAKSELNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Misalnya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.  Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Baca Juga: Hits BTS Idol Capai 1,1 Miliar Views

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sejumlah ketentuan  antara lain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x