Penyaluran Minyak Goreng Curah Tambah Rata-rata 800 Ton Per Hari Selama Maret – April 2022

- 8 April 2022, 20:39 WIB
 Penyaluran Minyak Goreng Curah Tambah Rata-rata 800 Ton Per Hari Selama Maret –  April 2022
Penyaluran Minyak Goreng Curah Tambah Rata-rata 800 Ton Per Hari Selama Maret – April 2022 /kabar-priangan.com/Asep MS/

 

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 75 industri minyak goreng sawit (MGS) terlibat dalam program pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah (MGC) Bersubsidi bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Ke-75 industri MGS tersebut telah mendapat nomor registrasi dan berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Mereka wajib memproduksi dan mendistribusikan MGC kepada masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat 8 April 2022

Saat ini, 55 dari 75 perusahaan industri peserta program telah mulai memproduksi minyak goreng sawit curah bersubsidi. Sementara 20 perusahaan lain belum sama sekali memulai produksi dalam program ini.

Di antara 55 perusahaan yang telah mulai berproduksi, realisasi jumlah produksinya bervariasi.

Baca Juga: Tugas Maudy Ayunda dan Juru Bicara Lainnya di Presidensi G20

Sebagian perusahaan mampu memenuhi jumlah yang ditargetkan, namun sebagian lain masih jauh dari harapan. Karena itu, berbagai upaya pembinaan dan pengawasan dilakukan agar perusahaan industri memenuhi komitmen mereka untuk menyalurkan minyak goreng sawit curah dalam jumlah yang ditargetkan.

Menperin menjelaskan, dalam upaya pengelolaan dan pengawasan produksi serta distribusi MGC, Kemenperin menginisiasi penggunaan teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Tujuannya agar mempermudah pelaku industri sekaligus untuk menjaga transparansi dan akutabilitas kepada masyarakat sehingga tercipta good governance,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x