Syarat bagi PPLN di Bandara Angkasa Pura II

- 11 April 2022, 16:43 WIB
Persyaratan  bagi PPLN di Bandara Angkasa Pura II
Persyaratan bagi PPLN di Bandara Angkasa Pura II /bumn

JAKSElNEWS.COM - Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dan Bandara Kualanamu (Deli Serdang) sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Hufron Kurniadi menuturkan SE Kemenhub Nomor 42/2022 ditetapkan pada 6 April 2022. 

“AP II berkoordinasi dengan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, Raja Haji Fisabilillah dan Kualanamu terkait penerapan SE Kemenhub Nomor 42/2022. AP II mendukung berbagai fasilitas di bandara agar penerapan ketentuan sebagaimana yang ada di surat edaran tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujar Hufron Kurniadi. 

Adapun di dalam SE 42/2022, dicantumkan ketentuan terkait tes RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni RT-PCR wajib dijalankan hanya bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius. 

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan: 

  • Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan karantina 5x24 jam.
  •  Bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka, Ada 7080 Formasi untuk 30 Sekolah

Adapun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu per 6 April 2022 juga dilakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.

Hal ini sesuai dengan berlakunya Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada pemegang paspor dari 9 negara di ASEAN. Sementara, pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata antara lain kepada pemegang paspor dari 43 negara.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: BUMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x