Penerima Vaksinasi di Luar Negeri Bisa Klaim Sertifikat di Peduli Lindungi, Begini Caranya

- 15 April 2022, 12:28 WIB
Penerima Vaksinasi di Luar Negeri Bisa Klaim Sertifikat di Peduli Lindungi, Begini Caranya
Penerima Vaksinasi di Luar Negeri Bisa Klaim Sertifikat di Peduli Lindungi, Begini Caranya /Pixabay/Spencer Davis

JAKSELNEWs.COM  - Saat ini baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri maupun campuran dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.

“Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji.

Selain itu, bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Transaksi Perdana INA dengan Mitra Strategis Tunjukkan Sinyal Positif Iklim Investasi Indonesia

Dengan pembaruan yang ada, Setiaji berharap fitur penambahan dosis ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik.

Adapun cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi Peduli Lindungi sebagai berikut:

  1.  Kunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id
  2. Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan
  3. Klik ‘Apply Additional Verification Request’ untuk memulai
  4. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya
  5. Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikas.
  6.  Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status “Open”
  7. Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja
  8. Status pengajuan “Approved” atau “Rejected” akan diberitahukan melalui emai
  9. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.

Baca Juga: Ryeowook Super Junior Segera Come Back dengan Album Solo

Bila belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi Peduli Lindungi.
  2. Registrasi atau login dengan akun terdaftar.
  3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu klik “Klaim Sertifikat”
  4. Masukan data-data yang diperlukan.
  5. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih “Periksa”.
  6. Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu “Sertifikat Vaksin”

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x