JAKSELNEWS .COM- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluncurkan Peraturan Menko PMK (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR).
Peluncuran ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul berkualitas menuju Indonesia Maju.
Muhadjir menyampaikan, adanya RAN PIJAR bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi kalangan anak usia sekolah dan remaja.
“RAN PIJAR memberi perhatian khusus terkait sejumlah isu kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja,” ujarnya saat dalam peluncuran RAN PIJAR.
Pendekatan atas isu generasi muda itu cukup komprehensif. Di antaranya, masalah kesehatan dan gizi; keterhubungan dengan orangtua, teman sebaya dan guru/sekolah; lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan; akses dan kualitas pendidikan dan keterampilan; serta ketahanan dalam mengambil sikap dan tindakan.
Baca Juga: Lee Junho 2PM dan YoonA SNSD akan Bintangi Drama King the Land
Menko PMK mengungkapkan, beberapa permasalahan yang menimpa anak usia sekolah dan remaja di Indonesia di antaranya, pola makan yang buruk, anemia, kurang gizi, obesitas, kekerasan di sekolah dan di rumah.
Selanjutnya perundungan di dunia nyata dan dunia maya, gangguan mental emosional, depresi, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, hingga masalah akses terhadap pendidikan khususnya pada anak kurang mampu dan disabilitas.
Muhadjir menekankan, permasalahan yang menimpa anak usia sekolah dan remaja merupakan tanggung jawab semua pihak yang ingin memajukan Indonesia. Oleh sebab itu, ia meminta agar semua pihak bersinergi dalam menyejahterakan anak usia sekolah dan remaja dengan pedoman RAN PIJAR.
Artikel Rekomendasi