Penjelasan Satgas tentang Putusan MA No. 31 Soal Vaksin Halal

- 28 April 2022, 13:59 WIB
Penjelasan Satgas tentang Putusan MA No. 31 Soal Vaksin Halal
Penjelasan Satgas tentang Putusan MA No. 31 Soal Vaksin Halal /Antara/Aditya Pranda Putra/

JAKSELNEWS.COM - Baru-baru ini beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengandung informasi keliru dengan mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

 Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa putusan ini adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam.

Sejauh ini, Wiku menerangkan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.

Baca Juga: Investasi Asing Kuartal 1 Tahun 2022 Capai 147Triliun, Sedangkan PMDN 135 Triliun

Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoaks.

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x