Aturan Baru Syarat Pembayaran JHT

- 29 April 2022, 16:03 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru Syarat Pembayaran JHT
Menaker Terbitkan Aturan Baru Syarat Pembayaran JHT /Dok. Sekretariat Kabinet./

JAKSELNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker  29 April 2022.

Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenag Undang Ormas dalam Sidang Isbat 1 Syawal

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x