Jangan Lagi Pakai Istilah ODP, PDP, dan OTG! Ini Deretan Istilah Baru Terkait Covid-19

- 16 Juli 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi wanita memakai masker guna mencegah Covid-19. (Pexels/Nandhu Kumar)
Ilustrasi wanita memakai masker guna mencegah Covid-19. (Pexels/Nandhu Kumar) /Ilustrasi wanita memakai masker guna mencegah Covid-19. (Pexels/Nandhu Kumar)



Selama berlangsungnya pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia tentunya sudah awam dengan istilah ODP, PDP, sampai OTG. Tapi, mulai sekarang, istilah itu resmi diganti.

Setelah beberapa hari yang lalu pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memakai istilah New Normal, dan menggantinya dengan sebutan Adaptasi Kebiasaan Baru, kini ada lagi penyesuaian soal sebutan. Sebutan di sini maksudnya adalah istilah-istilah yang dipakai dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dilansir Jakselnews.com dari laman Setkab.go.id, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memperkenalkan istilah-istilah baru tersebut lewat Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satunya adalah “kasus probable”, yakni mengacu pada orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat alveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meningga; dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Selain itu, jika dulu kita mengenal “orang dalam pemantauan” atau ODP, kini diganti menjadi “Kasus Suspek”. Sementara itu, untuk “pasien dalam pengawasan” atau PDP, menjadi “Kasus Konfirmasi”, sedangkan “orang tanpa gejala” atau OTG, diganti jadi “Kontak Erat”.

Lalu, kapan seseorang disebut Kasus Suspek, kapan disebut Kasus Konfirmasi, dan kapan menjadi Kontak Erat? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Disebut "Kasus Suspek" ketika memiliki salah satu kriteria berikut ini:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala punya riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang terdapat transmisi lokal
  • Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Disebut "Kasus Konfirmasi" ketika seseorang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

3. Disebut "Kontak Erat" ketika orang yang bersangkutan memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x