Bukan Jaksel, Ogah Pakai Masker di Kota Ini Siap-Siap Didenda Rp50 Ribu

- 20 Juli 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi perempuan bermasker. (Pixabay)
Ilustrasi perempuan bermasker. (Pixabay) /Pixabay



Beberapa daerah di Indonesia mulai memberlakukan aturan ketat soal penggunaan masker. Di Tasikmalaya, Jawa Barat, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di luar rumah akan didenda Rp50 ribu.

Aturan dengan sanksi denda ini diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2020 mendatang. Menurut Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, hal ini merupakan hasil pembahasan dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kita mulai wajib masker ini pada 1 Agustus. Sanksinya denda Rp 50.000. Diturunkan nilainya tak sama dengan kebijakan Pemprov Jabar," kata Budi usai pertemuan dengan para ASN Kantor Kemenag, Senin, 20 Juli 2020 seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran-rakyat berjudul Berlaku 1 Agustus 2020, Tidak Pakai Masker di Kota Tasikmalaya Disanksi Denda Rp 50.000.

Budi mengatakan, nominal denda memang berbeda dengan nominal denda yang diberlakukan oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar, yakni sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Dalam Pergub tersebut, setiap kabupaten atau kota diminta menyesuaikan denda dengan kondisi daerah masing-masing.

"Ya di kita Rp 50.000. Yang penting ada sanksi. Kenapa sanksi ini diberlakukan di Kota Tasik, yaitu untuk mendisiplinkan warga juga demi menyelamatkan masyarakat," terang Budi.

Aturan ini diberlakukan lantaran mulai banyak orang yang memilih tidak mengenakan masker ketika keluar rumah di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Covid-19 kan berisiko karena menyangkut keselamatan masyarakat. Jadi jangan dilihat denda atau sanksinya. Kami  berharap sebenarnya dengan sanksi denda ini jangan sampai ada masyarakat yang kena denda. Kan selesai asalkan pakai masker saja," ujarnya lagi.

Budi tidak sepakat jika disebut bahwa aturan ini justru memberatkan masyarakat karena kondisi ekonomi yang sulit. Budi mengatakan, tujuan dibuatnya aturan itu adalah supaya Kota Tasik segera masuk zona hijau.

"Kalau sudah normal kan tatanan hidul kembali ke normal juga. Jangan dikait-kaitkan dengan ekonomi. Justru kita harus melangkah seperti ini agar ekonomi tak terus seperti saat ini. Jadi masker wajib. Hanya sanksi denda saja dan di kita tidak ada sanksi tak pakai masker dibui," tutupnya tegas. *** 

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x