Begini Strategi Polri Ringkus Djoko Tjandra di Malaysia

- 31 Juli 2020, 09:12 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA)
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA) /ANTARA

Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto akhirnya berhasil ditangkap usai sebelas tahun buron. Djoko ditangkap Kamis, 30 Juli 2020 malam di Malaysia, dengan tuduhan terlibat dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Yang menarik, penangkapan ini terjadi tak berapa lama setelah terjadi heboh surat jalan untuk Djoko Tjandra, yang dibuat salah satu oknum Polri beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Djoko jadi bukti bahwa Polri memang mampu menangkap buronan tersebut.

"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," kata Sigit di Jakarta pada Kamis, 30 Juli sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Pakai Cara Police to Police dengan Kepolisian Diraja Malaysia, Polri Berhasil Tangkap Djoko Tjandra.

Kepada khalayak, Sigit menjabarkan kronologi penangkapan Djoko Tjandra. Semua berawal saat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan, tim khusus tersebut mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Negeri Jiran.

Kemudian, Kapolri mengirim surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk melakukan kerjasama. Cara ini biasa disebut dengan kerjasama Police to Police.

"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur Sigit.

Kamis sore, tim khusus bersama Kadiv Propam Polri terbang ke Malaysia untuk menangkap Djoko Tjandra.

"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap," terangnya.

Sebelum penangkapan ini dilakukan, Polri sudah lebih dahulu menetapkan status tersangka kepada dua orang. Yang pertama adalah penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x