Anita dijerat Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sebelum Anita, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang diduga memberikan surat jalan kepada Djoko, sudah dijadikan tersangka lebih dulu pada Senin, 27 Juli 2020.
Penangkapan Djoko, terang Sigit, merupakan amanat langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri.
"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," ujar Sigit.***
Artikel Rekomendasi