Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Ternyata Ini Tugas Otto Hasibuan

- 2 Agustus 2020, 09:16 WIB
Pengacara Otto Hasibuan. (Antara)
Pengacara Otto Hasibuan. (Antara) /Antara

Jakselnews.com - Djoko Tjandra, buronan polisi yang ditangkap beberapa hari lalu kini memiliki kuasa hukum baru, setelah sebelumnya nama Anita Kolopaking adalah satu satunya nama pengacara yang disebut-sebut seputar kasus dugaan pemberian surat jalan ilegal. Adalah pengacara senior Otto Hasibuan, sosok yang didapuk menjadi penasihat hukum Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan, dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul Ini Tugas Otto Hasibuan setelah jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Bagaimana Nasib Anita Kolopaking?, bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.

Kepada awak media, Otto mengaku dirinya diminta menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Perihal itu, dirinya mengatakan pihak keluarga Djoko meminta dia untuk segera menemui Djoko.

"Dari keluarga beliau (Djoko Tjandra) sudah mendesak supaya saya segera bertemu. Dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini. Akhirnya setelah kita berbincang, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan menjadi pengacara dia," ujar Otto.

Otto mengaku, dengan ini dia yang ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Djoko dalam perkara dugaan surat jalan di Mabes Polri.

"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama," jelasnya.

Djoko Tjandra diduga terlibat kasus surat jalan yang juga diduga melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. “Surat sakti” tersebut digunakan Djoko untuk kabur ke luar negeri. Tidak hanya itu, berkat bantuan Brigjen Prasetijo pula, Djoko dapat mengurus surat bebas Covid-19.

Otto bukan jadi penasihat hukum untuk kasus lama Djoko. Tugas pengajuan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di pengadilan masih ditangani oleh pengacara Anita Kolopaking.

"Jadi saya tidak ada terkait. Menurut Pak Djoko kuasanya itu (Anita Kolopaking) untuk PK. Untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama. Kan itu sesuai etika profesi," ujar Otto.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x