Denda PSBB Terkumpul Rp2,75 Miliar! Anies Siapkan Denda Progresif yang Lebih Berat

- 10 Agustus 2020, 21:06 WIB
Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)
Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan) /Instagram/@aniesbaswedan



JAKSELNEWS.COM
-  Penerapan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dipantau langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pemantauan tersebut dilakukan bersama jajaran Satpol PP pada hari Minggu, 2 Agustus 2020.

Anies mengungkapkan dalam pantauannya, ada beberapa pemilik usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan.

Akan tetapi, ada juga para pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan bahkan kedapatan melanggar aturan kembali.

"Tim Satpol PP telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan," ungkapnya melalui akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan.

Pada bulan Mei lalu, DKI Jakarta sudah memiliki peraturan mengenai protokol kesehatan serta sanksinya, terang Anies.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dana denda yang telah dikumpulkan DKI Jakarta hingga miliaran rupiah.

"Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,75 miliar," katanya sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Denda Protokol Covid-19 Capai Rp2,75 Miliar, Anies: Sanksi Progresif Lebih Berat akan Dikenakan. 

Menurut Anies, penegakan aturan yang dilakukan ini bukan soal pemerintah memberikan sanksi demi mendapatkan denda, namun lebih guna mewujudkan keselamatan dan perlindungan bersama.

"Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," ungkapnya.

Anies juga telah mengucapkan terimakasih kepada kepada pelaku usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x