Politisi PKS Sebut Omnibus Law Tak Muat Rincian Langkah Perbaikan Ekonomi

- 12 Agustus 2020, 07:10 WIB
Salah satu poster bernada penolakan pada omnibus law. (Pikiran-rakyat)
Salah satu poster bernada penolakan pada omnibus law. (Pikiran-rakyat) /Pikiran Rakyat



JAKSELNEWS.COM
– RUU Omnibus Law dianggap bersifat fundamental (mendasar) lantaran tak ada keterangan terkait upaya perbaikan ekonomi.

Pemerintah mengatakan bahwa RUU Omnibus Law merupakan salah satu prioritas utama guna memulihkan ekonomi Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, mengatakan bahwa RUU tersebut tidak mengarah pada ekonomi fundamental melainkan hanya membahas masalah ekonomi struktural negara yang difokuskan pada kemudahan investasi serta kelonggaran regulasi ketenagakerjaan.

"Perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi," kata Anis pada Selasa, 11 Agustus 2020 seperti dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Omnibus Law Dinilai Bersifat Fundamental, Politisi PKS: RUU Tak Menerangkan Upaya Perbaikan Ekonomi yang mengutip RRI.

Sementara itu, berdasarkan World Economic Forum (WEF), Indeks Kompetisi Global pekerja di Indonesia mendapat skor sebesar 64 dan berada di peringkat ke-65 dari 141 negara.

Selanjutnya, Anis juga menambahkan bahwa RUU Omnibus Law tidak menjelaskan dengan rinci mengenai cara perbaikan perekonomian Indonesia dan menjawab permasalahan secara menyeluruh.

"Problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar) seperti yaitu tentang produktivitas pekerja," tambah Anis.***


Editor: Setiawan R.
Sumber: Pikiran-Rakyat Tasikmalaya/ Rahmi Nurlatifah.

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x