Belum Terima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud? Nadiem Makarim: Dilakukan Bertahap

- 25 September 2020, 23:20 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /YouTube Kemdikbud RI

JAKSELNEWS.COM - Bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa kuota internet gratis kepada peserta didik serta pengajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi telah mulai disalurkan sejak September ini.

Bantuan ini akan diberikan oleh Kemendikbud selama empat bulan, yaitu dari September sampai Desember 2020. Pencairan kuota sendiri akan berlangsung setiap bulan.

Mekanisme penyaluran bantuan akan diberikan langsung dari operator kepada peserta didik dan tenaga pengajar. Namun sampai sekarang belum semua pelajar dan pengajar menerima kuota internet gratis tersebut.

Hal tersebut tentu membuat khawatir beberapa pihak. Namun Mendikbud Nadiem Makarim sebut bahwa bantuan kuota internet pasti diberikan sehingga para pelajar serta pengajar tidak perlu mengkhawatirkannya.

"Jadi bagi yang belum menerima, jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap," ujarnya dalam peresmian kebijakan bantuan kuota data internet 2020 di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Sebagaimana dilansir dari FIXINDONESIA.COM dalam artikel Bantuan Kuota Kemendikbud Belum Diterima, Nadiem Minta Jangan Khawatir Nadiem mengusulkan agar pihak yang belum menerima bantuan kuota internet dapat berkoordinasi dengan kepala sekolah atau operator terkait untuk memastikan keakuratan nomor ponsel yang didaftarkan. 

"Karena kebanyakan isu kalau belum menerima itu artinya inputnya mungkin salah atau nomornya bukan nomor aktif. Jadinya mohon itu ditekankan biar masyarakat ketahui kalau ada itu belum menerima segera laporkan ke kepala sekolah dan operator sekolah. Sebagai penanggung jawab utama akurasi nomor tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Nadiem menyampaikan bahwa penyaluran akan terlaksana dalam dua tahap. Maka nomor yang tidak aktif atau salah input saat tahap pertama dapat diperbaiki untuk tahap kedua bulan itu.

"Bahkan setiap bulan ada dua tahap penyaluran dan saat ini diberikan masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima," kata Nadiem.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x