Yasonna Laoly Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto di PTUN, Berikut Poin-Poin Laporannya

- 28 September 2020, 22:02 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.* /ANTARA/ Abdu Faisal/

JAKSELNEWS.COM - Menkumham Yasonna Laoly menegaskan dirinya siap hadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perselisihan di antara Yasonna dan Laoly adalah soal pengesahan kepengurusan DPP Partai berkarya yang dipimpin oleh Muchdi Purwopranjono.

Menurut Yasonna, apa yang dilakukan Tommy tidak salah dan sudah sesuai dengan jalur yang tepat. Oleh karena itu, ia menghormati dan akan mengikuti proses hukum 

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna seperti dikutip dari PR Depok dalam artikel Yasonna Laoly Nyatakan Kesiapannya Hadapi Gugatan Tommy Soeharto, Simak Poin yang Dilaporkan ke PTUN.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan" tambahnya.

"Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," ujar Menkumham tersebut.

Selain itu, Yasonna pun mengatakan dirinya bersedia apabila pernyataannya di PTUN jika ada keberatan.

Gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya Tommy Soeharto kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Alasan di balik gugatan tersebut adalah perbuatan Yasonna Laoly yang mengesahkan kepemimpinan Muchdi Purwopranjono dengan jajaran kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Adapun poin-poin yang dicantumkan dalam gugatan tersebut adalah:

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x