Begini Aturan Tenaga Kerja Asing Pada Undang-Undang Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok //Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Pada sidang Paripurna pemerintah bersama DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sekarang sudah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diselenggarakan Senin (5/10) kemarin masih menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh.

Serikat pekerja dan buruh menolak secara terang-terangan pada keputusan pemerintah ini dengan melakukan demo. Mereka protes mulai dari penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), penghapusan hak cuti dan hak upah atas cuti, hingga membuka ruang untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dengan adanya UU Cipta kerja diklaim pemerintah demi kemudahan Investasi di Indonesia, terutama investasi asing. Masuknya investasi akan mengontrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja di masa pandemi Covid-19.

Salah satu regulasi terbaru yang bisa mendorong peningkatan investasi asing adalah pasal yang mengatur perizinan masuk bagi tenaga kerja asing. Sebagai informasi, Undang-Undang Cipta kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Perpres nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA).

Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta kerja maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pada BAB IV tentang ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur mengenai mekanisme Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi salah satu sorotan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Pada pasal 42 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah juga memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya pada pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, kewajiban memiliki izin mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Perpres Nomor 20 Tahun 2018 UU Cipta Karya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x