Sebenarnya Kenapa Partai Demokrat Tolak RUU Ciptaker? Ini 5 Poin Penting yang Menjadi Alasannya!

- 7 Oktober 2020, 13:38 WIB
Lima poin penting mengapa partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.
Lima poin penting mengapa partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. /Istimewa

JAKSELNEWS.COM - Diketahui bahwa Fraksi Partai Demokrat (FPD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, merupakan salah satu partai yang menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Demokrat, Badri Suhendi, membeberkan beberapa alasan penting partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.

Badri sendiri menjelaskan bahwa ada lima poin penting yang telah menjadi landasan mengapa partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.

Dilansir Jakselnews.com dari berita artikel MantraSukabumi.Pikiran-Rakyat.com berjudul 5 Hal Penting Ini jadi Alasan Partai Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, berikut lima poin penting alasan partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja:

  • Tidak Memiliki Urgensi

RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kepentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Sebagaimana kami sampaikan di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi.

  • Perlu Dicermati

RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (Omnibus Law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

  • Berpotensi Meminggirkan Hak-Hak Pekerja

Harapannya RUU inu di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.

  • Mencerminkan Pergeseran Sila Keadilan Sosial

Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila Keadilan Sosial (Social Justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

  • Cacat Prosedur

Selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. FPD menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan banyak elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x