Wah, Usai Sahkan RUU Ciptaker, DPR RI Reses dengan 18 Anggota dan 40 Staf Terpapar Covid-19!

- 7 Oktober 2020, 15:24 WIB
Gedung DPR/MPR.
Gedung DPR/MPR. /Ist/

JAKSELNEWS.COM - Setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), DPR RI sejak Selasa 6 Oktober sampai 8 November 2020 melakukan reses. 

Hal ini karena disebutkan bahwa sebanyak 18 dari 575 anggota DPR RI terpapar virus corona (Covid-19).

Data tersebut tidak termasuk adanya sekitar 40 staf dan karyawan DPR yang ikut terpapar virus yang mengancam jiwa mereka ini.

Hal tersebut pula yang dikemukakan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, kepada wartawan. Azis menyampaikannya sejak Senin 5 Oktober 2020 dan mempertegasnya kembali Rabu 7 Oktober 2020.

"Gedung DPR memang tidak kita lockdown, tetapi seluruh anggota menjalani reses," tegas pimpinan rapat Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Senin lalu, sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul DPR RI Reses Usai Tetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, 18 Anggota dan 40 Staf Terpapar Covid-19.

Kian tingginya jumlah anggota dewan dan staf yang positif terpapar Covid-19 membuat pimpinan fraksi menyepakati untuk digelarnya Rapat Paripurna ke-7 DPR RI pada Senin lalu itu.

Khususnya, tujuh pimpinan fraksi sudah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran," jelas Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Azis Syamsuddin mengungkapkan, dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR, setelah puluhan orang di gedung parlemen rupanya terinfeksi Covid-19.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x