LBH Yogyakarta Balas Pernyataan Pemerintah soal 12 Hoax UU Cipta Kerja, Ini Kata Mereka

- 12 Oktober 2020, 11:09 WIB
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja.
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja. /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

JAKSELNEWS.COM - Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pemerintah bersama DPR RI kemarin banyak menuai penolakan dari masyarakat. Pada UU Ciptaker ini dinilai menguntungkan pemodal dan semakin merugikan kaum pekerja.

Pada Jumat (9/10) kemarin, Presiden RI, Joko Widodo akhirnya buka suara persoalan aksi demo penolakan UU Cipta kerja. Presiden Jokowi memberikan fakta-fakta terkait Undang-undang Cipta kerja guna melawan hoax yang beredar.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melalui akun Twitternya @LBHYogyakarta merespon kembali 12 poin soal UU Cipta Kerja yang menurut pemerintah, adalah Hoax Omnibus Law. 

Berikut 12 catatan penting dari LBH Yogyakarta, membalas pernyataan 12 hal yang dikatakan pemerintah sebagai hoax tersebut.

1.Benarkah uang pesangon dihilangkan?

pada pasal 89 Omnibus Law, mengubah pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. 

Faktanya : uang pesangon memang ada, tetapi tidak standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 hanya mengatur standar maksimal pesangon. jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.

2.Benarkah UMP, UMK dan UMSP dihapuskan?

pada pasal 89 Omnibus Law, mengubah Pasal 88 C UU 13/2003.

Faktanya : Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi, UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa “dapat”. Padahal sebelumnya, bupati/wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahami kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.

3.Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Pasal 89 Omnibus Law, tentang perubahan Pasal 88B UU 13/2003

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x