Wah! Tersangka Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Wajib Bayar Rp6,078 Triliun

- 27 Oktober 2020, 11:06 WIB
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin 26 Oktober 2020.
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin 26 Oktober 2020. /Desca Lidya Natalia/Antara

JAKSELNEWS.COM - Kasus Jiwasraya yang menggemparkan publik membuat Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro, sebagai tersangka atas kasus tersebut. 

Tidak tanggung-tanggung, dana yang dikorupsi oleh Benny Tjokro mencapai angka triliunan.

Diketahui bahwa Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim memberikan putusan bahwa Benny Tjokro terbukti bersalah dan melakukan tindak korupsi hingga merugikan keuangan negara sekira Rp16,807 Triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip Jakselnews.com dari PRBandungRaya.Pikiran-Rakyat.com berjudul Tok! Benny Tjokro Tersangka Korupsi Jiwasraya Wajib Bayar Rp6,078 Triliun dan Vonis Seumur Hidup, selain hukuman seumur hidup yang didapat oleh Benny Tjokro Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut kepada tersangka Benny Tjokro untuk membayar uang ganti sekira Rp6,078 Triliun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Dalam proses pengadilan Benny Tjokro, Hakim menilai bahwa kejahatan korupsi yang telah dilakukan oleh Benny Tjokro sangat terorganisir dan sistematis secara baik.

"Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee' bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," ungkap hakim Rosmina.

Tindak korupsi Jiwasraya dilakukan Benny Tjokro dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Mereka semua telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp. 16.807.283.375.000 sesuai dengan hasil laporan Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x