Sah! Presiden Joko Widodo Resmi Tandatangani UU Ciptaker Tiga Hari Lebih Cepat

- 3 November 2020, 19:36 WIB
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi tiga hari lebih cepat.
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi tiga hari lebih cepat. /Twitter/@KemensetnegRI./

JAKSELNEWS.COM - Beberapa pekan yang lalu, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Pemerintah telah menyetujui Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020. 

Penyetujuan tersebut pun mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Mahasiswa dan Serikat Pekerja.

Mahasiswa dan Serikat Pekerja melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Hal ini dikarenakan UU Ciptaker atau Omnibus Law terkandung beberapa poin di dalamnya yang memberatkan dan tidak adil bagi para buruh dan pekerja.

Setelah penyetujuan oleh DPR RI, keputusan akhir berada ditangan Presiden Joko Widodo dalam menandatangani serta mengesahkan UU Ciptaker atau Omnibus Law ini.

Menurut peraturan yang sah, Presiden Republik Indonesia memiliki jangka waktu 30 hari dalam mengesahkan suatu Undang-Undang (UU). Dalam konteks ini, Presiden Jokowi memiliki jangka waktu 30 hari terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 November 2020 mendatang.

Tanpa diduga-duga, setelah timbulnya berbagai polemik, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker tiga hari lebih cepat, yakni pada Senin 2 November 2020 kemarin.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menandatangani Omnibus Law.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x