PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Berikut Kebijakan Ganjil-Genap untuk Kendaraan!

- 9 November 2020, 13:43 WIB
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi.
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi. /PIKIRAN RAKYAT/

JAKSELNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah DKI Jakarta pun diperpanjang lagi.

Hal tersebut dilakukan lagi untuk menekan penularan kasus Covid-19 yang masih terus bertambah.

PSBB Transisi di DKI Jakarta masih berlaku selama 14 hari ke depan, yang dimulai dari tanggal 9 November hingga 22 November 2020 mendatang.

Perpanjangan PSBB Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi saat ini, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan manuju kategori aman,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sepeti dikutip Jakselnews.com dari artikel Majalengka.Pikiran-Rakyat.com berjudul PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, Begini Kebijakan Ganjil-Genap untuk Kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengumumkan adanya penurunan presentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian yang meliputi ruang inap maupun ruang ICU di 98 rumah sakit rujukan di DKI Jakarta hingga hari Minggu 8 November 2020.

Sementara itu, Anies juga mengungkapkan bahwa DKI Jakarta bisa saja menarik rem darurat atau emergency break policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau penularan yang mengkhawatirkan dan dapat membahayakan pelayanan kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasusu aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir.

Perpanjangan masa PSBB Transisi ini juga berlaku pada sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: pikiran rakyat majalengka


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x